Pengertian Tindak Pidana Korupsi | Pengertian Korupsi adalah tindakan
yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan negara atau perekonomian Negara. Pengertian Korupsi adalah tindakan
yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan
tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pengertian Korupsi
Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak
mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh
seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian
negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk mendukung
upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun
2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga
Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti
Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di
Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari
tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin
sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana
tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah
meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana
korupsi. Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi
yang :
Melibatkan aparat penegak
hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara
negara;
Mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat;
Menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
Dapat menyusun jaringan kerja
(networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai
counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif.
Tidak monopoli tugas dan
wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
Berfungsi sebagai pemicu dan
pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
Berfungsi untuk melakukan
supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu
dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan
(superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3). Tujuan dibentuknya Komisi
Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas
dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Negara

Komentar
Posting Komentar